UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1983
TENTANG
ZONA EKONOMI EKSLUSIF INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
1. bahwa pada tanggal 21 Maret 1980 telah dikeluarkan Pengumuman Pemerintah Republik Indonesia tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
2. bahwa peningkatan kesejahteraan bangsa dengan memanfaatkan segenap sumber daya alam yang tersedia, baik hayati maupun non hayati, adalah tujuan dan tekad bulat Pemerintah dan Bangsa Indonesia;
3. bahwa untuk mencapai tujuan tersebut, sumber daya alam yang terdapat di dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang air di atasnya harus dilindungi dan dikelola dengan cara yang tepat, terarah dan bijaksana;
4. bahwa semua kegiatan penelitian ilmiah mengenai kelautan di perairan yang berada di bawah kedaulatan dan yurisdiksi Indonesia harus diatur dan dilaksanakan untuk dan sesuai dengan kepentingan Indonesia;
5. bahwa lingkungan laut di perairan yang berada di bawah kedaulatan dan yurisdiksi Republik Indonesia harus dilindungi dan dilestarikan;
6. bahwa segenap sumber daya alam hayati dan non hayati yang terdapat di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama Bangsa Indonesia sesuai dengan Wawasan Nusantara;
7. bahwa baik praktek negara maupun Konvensi Hukum Laut yang dihasilkan oleh Konperensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Ketiga menunjukkan telah diakuinya rezim zona ekonomi eksklusif selebar 200 (dua ratus) mil laut sebagai bagian dari hukum laut internasional yang baru;
8. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas perlu ditetapkan undang-undang sebagai landasan bagi pelaksanaan hak berdaulat, hak-hak lain, yurisdiksi, dan kewajiban-kewajiban Republik Indonesia di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 ayat. (1), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983;
3. Undang-undang Nomor 4 Prp Tahun 1960;
4. Undang-undang Nomor 44 Prp Tahun 1960;
5. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967;
6. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1973;
7. Undang-undang Nomor. 8 Tahun 1981;
8. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982;
9. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
UNDANG-UNDANG TENTANG ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
a. Sumber daya alam hayati adalah semua jenis binatang dan tumbuhan termasuk bagian-bagiannya yang terdapat di dasar laut dan ruang air Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
b. Sumber daya alam non hayati adalah unsur alam bukan sumber daya alam hayati yang terdapat di dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang air Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
c. Penelitian ilmiah adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan penelitian mengenai semua aspek kelautan di permukaan air, ruang air, dasar laut, dan tanah di bawahnya di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
d. Konservasi sumber daya alam adalah segala upaya yang bertujuan untuk melindungi dan melestarikan sumber daya alam di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
e. Perlindungan dan pelestarian lingkungan laut adalah segala upaya yang bertujuan untuk menjaga dan memelihara keutuhan ekosistem laut di Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia.
BAB II ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
Pasal 2
Pasal 3
2. Selama persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum ada dan tidak terdapat keadaan-keadaan khusus yang perlu dipertimbangkan, maka batas zona ekonomi eksklusif antara Indonesia dan negara tersebut adalah garis tengah atau garis sama jarak antara garis-garis pangkal laut wilayah Indonesia atau titik-titik terluar Indonesia dan garis-garis pangkal laut wilayah atau titik-titik terluar negara tersebut, kecuali jika dengan negara tersebut telah tercapai persetujuan tentang pengaturan sementara yang berkaitan dengan batas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia termaksud.
BAB III HAK BERDAULAT, HAK-HAK LAIN, YURISDIKSI DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
Pasal 4
a. Hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, pengelolaan dan konservasi sumber daya alam hayati dan non hayati dari dasar laut dan tanah di bawahnya serta air di atasnya dan kegiatan-kegiatan lainnya untuk eksplorasi dan eksploitasi ekonomis zona tersebut, seperti pembangkitan tenaga dari air, arus dan angin;
b. Yurisdiksi yang berhubungan dengan :
- pembuatan dan penggunaan pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan lainnya;
- penelitian ilmiah mengenai kelautan;
- perlindungan dan pelestarian lingkungan taut;
2. Sepanjang yang bertalian dengan dasar laut dan tanah di bawahnya, hak berdaulat, hak-hak lain, yurisdiksi dan kewajiban-kewajiban Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan menurut peraturan perundang-undangan Landas Kontinen Indonesia, persetujuan-persetujuan antara Republik Indonesia dengan negara-negara tetangga dan ketentuan-ketentuan hukum internasional yang berlaku-
3. Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa bawah laut diakui sesuai dengan prinsip-prinsip hukum laut internasional yang berlaku.
BAB IV KEGIATAN-KEGIATAN DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
Pasal 5
2. Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat (1), eksplorasi dan/atau eksploitasi sumber daya alam hayati harus mentaati ketentuan tentang pengelolaan dan konservasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
3. Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 4 ayat (2), eksplorasi dan eksploitasi suatu sumber daya alam hayati di daerah tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia oleh orang atau badan hukum atau Pemerintah Negara Asing dapat diizinkan jika jumlah tangkapan yang diperbolehkan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk jenis tersebut melebihi kemampuan Indonesia untuk memanfaatkannya.
Pasal 6
instalasi atau bangunan-bangunan lainnya di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia harus berdasarkan izin dari Pemerintah Republik Indonesia dan dilaksanakan menurut syarat-syarat perizinan tersebut.
Pasal 7
Pasal 8
2. Pembuangan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia hanya dapat dilakukan setelah memperoleh keizinan dari Pemerintah Republik Indonesia.
BAB V GANTI RUGI
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
ganti rugi maksimum tertentu, barangsiapa di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan laut dan/atau perusakan sumber daya alam memikul tanggung jawab mutlak dan membayar biaya rehabilitasi lingkungan laut dan/atau sumber daya alam tersebut dengan segera dan dalam jumlah yang memadai.
2. Dikecualikan dari tanggung jawab mutlak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), jika yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa pencemaran lingkungan laut dan/atau perusakan sumber daya alam tersebut terjadi karena :
a. akibat dari suatu peristiwa alam yang berada di luar kemampuannya;
b. kerusakan yang seluruhnya atau sebagian, disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian pihak ketiga.
3. Bentuk, jenis dan besarnya kerugian yang timbul sebagai akibat pencemaran lingkungan laut dan/atau perusakan sumber daya alam ditetapkan berdasarkan hasil penelitian ekologis.
Pasal 12
Ketentuan tentang batas ganti rugi maksimum, tata cara penelitian ekologis dan penuntutan ganti rugi tersebut dalam Pasal 11 diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam
BAB VI PENEGAKAN HUKUM
Pasal 13
1. aparatur penegak hukum Republik Indonesia yang berwenang, dapat mengambil tindakan-tindakan penegakan hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, dengan pengecualian sebagai berikut :
- a. Penangkapan terhadap kapal dan/atau orang-orang yang diduga melakukan pelanggaran di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia meliputi tindakan penghentian kapal sampai dengan diserahkannya kapal dan/atau orang-orang tersebut dipelabuhan dimana perkara tersebut dapat diproses lebih lanjut;
- b. Penyerahan kapal dan/atau orang-orang tersebut harus dilakukan secepat mungkin dan tidak boleh melebihi jangka waktu 7 (tujuh) hari, kecuali apabila terdapat keadaan force majeure;
- c. Untuk kepentingan penahanan, tindak pidana yang diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 17 termasuk dalam golongan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Pasal 14
2. Penuntut umum adalah jaksa pada pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
3. Pengadilan yang berwenang mengadili pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini adalah pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi pelabuhan dimana dilakukan penahanan terhadap kapal dan/atau orang-orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a.
Pasal 15
2. Permohonan untuk pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1),dapat dikabulkan jika pemohon sudah menyerahkan sejumlah uang jaminan yang layak, yang penetapannya dilakukan oleh pengadilan negeri yang berwenang.
BAB VII KETENTUAN PIDANA
Pasal 16
2. Hakim dalam keputusannya dapat menetapkan perampasan terhadap hasil kegiatan, kapal dan/atau alat perlengkapan lainnya yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dalam ayat (1).
3. Barangsiapa dengan sengaja melakukan tindakan-tindakan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup dan/atau tercemarnya lingkungan hidup dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, diancam dengan pidana sesuai dengan peraturanperundang-undangan yang berlaku di bidang lingkungan hidup.
Pasal 17
Barangsiapa merusak atau memusnahkan barang-barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dengan maksud untuk menghindarkan tindakan-tindakan penyitaan terhadap barang-barang tersebut pada waktu dilakukan pemeriksaan, dipidana dengan pidana denda setinggi-tingginya Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
Pasal 18
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
2. Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan ketentuan undang-undang ini dapat mencantumkan pidana denda setinggi-tingginya Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuannya.
Pasal 21
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 1983
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd SUDHARMONO, S.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar